Polisi Tangkap Pemilik Tambang Timah Ilegal Pasca Tewasnya Pekerja

Cari Berita

Advertise Banner

pembuatan

Polisi Tangkap Pemilik Tambang Timah Ilegal Pasca Tewasnya Pekerja

Dua unit alat berat jenis eksavator diamankan Polsek Riausilip terkait tewasnya Warto alias Kucrit (37), pekerja tambang timah ilegal di Dusun Tirus Desa Riau Kecamatan Riausilip Bangka, 4 Februari 2020 lalu


Kasus tewasnya Warto alias Kucrit (37), warga pendatang yang berdomisili di Simpang Tiga Belinyu Bangka, berlanjut.
Polisi memastikan telah menangkap, IKB (47), Pengusaha asal Belinyu selaku pemilik tambang timah ilegal Dusun Tirus Riausilip Bangka, tempat korban bekerja semasa hidup.
Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono diwakili Kapolsek Riausilip Iptu Jumpatua Simanjorang dikonfirmasi bangkapos.com, Senin (10/2/2020) menyatakan proses penyelidikan telah dilakukan.

Hasilnya polisi tak hanya memeriksa saksi dan menyita dua unit alat berat (eksavator), namun juga polisi menangkap dan menahan pemilik tambang timah ilegal beberapa hari setelah kejadian. Pemilik tambang ilegal yang berada di kawasan hutan terlarang di Dusun Tirus Desa Riau Kecamatan Riausilip Bangka terssbut merupakan pengusaha asal Belinyu Bangka.

"Sudah ditangkap dan sudah dilakukan penahanan terhadap Saudara IKB. Saksi-saksi sudah diambil keterangan dan juga tersangkanya (IKB)," kata Kapolsek.

Kapolsek menyebut ruang tahanan Kantor Kepolisian Sektor Riausilip menjadi tempat sementara oknum pengusaha itu menginap. "IKB ditangkap pada 7 Februari 2020 ditahan di Polsek Riausilip.

"Lengkapnya (keterangan) tunggu dari Polres (Bangka) saja ya," kata Kapolsek meminta wartawan konfirmasi ke Kapolres Bangka.

Sebelumnya kabar tewasnya pekerja tambang timah ilegal di Dusun Tirus Desa Riau Kecamatan Riausilip Bangka diakui oleh aparat kepolisian.
Pihak kepolisian memastikan, insiden ini memang menimbulkan korban jiwa, Warto alias Ucrit (37), Selasa (4/2/2020).

"Kronologis kejadian pada saat korban korban bersama rekannya sedang bekerja di tambang sedalam sembilan meter tiba-tiba tanah yang di sebelah mesin mengalami longsor dan menimbun mesin isap tanah dan korban tertimbun sebatas dada," kata Kapolres Bangka AKBP Aris Sulsityono diwakili Kapolsek Riasuilip Iptu Jumpatua Simanjorang, memberi informasi lanjutan, Selasa (4/2/2020) Pukul 22.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian dan kemudian dibawa ke rumah duka di Kampung Simpang Tiga Belinyu Bangka.
"Adapun identitas korban laka tambang tersebut yakni Warto alias Ucrit, laki laki usia 37 tahun. Saat ini empat orang pekerja tambang lainnya (selamat) sedang kita ambil keterangan dan diperiksa sebagai saksi," kata Kapolsek.

Sebelumnya beredar kabar, aktifitas tambang timah ilegal di Dusun Tirus Desa Riau Kecamatan Riausilip Bangka, Selasa (4/2/2020) menelan korban jiwa lagi.
Korbannya warga pendatang yang sudah menetap di Simpang Tiga Belinyu, bernama Warto alias Kucrit.

Begitu pula pemilik tambang ilegal, warga Belinyu inisial IKB. Kabar juga menyebutkan, ada keterlibatan oknum di tambang ini, inisial A. Namun mengenai kebenaran info yang dimaksud masih ditelusuri oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono dikonfirmasi bangkapos.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/2/2020) malam mengaku sedang berada di luar daerah.
"Saya coba cek. Saya masih kegiatan Rakor (rapaat koordinasi) di Bogor, sinyal susah, hujan lebat. Terimakasih infonya, akan kita dalami pelan-pelan agar detail dan kondusif," kata Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono, Selasa (4/2/2020) malam.

Sementara itu informasi yang diterima bangkapos.com, Selasa (4/2/2020) malam menyebutkan, musibah ini terjadi pada Selasa (4/2/2020) petang. Ketika itu tambang timah ilegal jenis tambang nonkonvensional (TN) sedang beroperasi di Dusun Tirus Desa Riau Kecamatan Riausilip Bangka. Tiba-tiba tanah tambang longsor, menerpa operator alat berat (PC), namun sang operator berhasil menyelamatkan diri. Sayangnya, pekerja tambang bernama Kucrit tak mampu mengelak. Ia terbenam dan Kucrit meningal dunia di lokasi kejadian.

(Sumber: bangkapos.com)